Warga yang tersisih
Alkisah beberapa tahun yang lalu, di sebuah desa di Kabupaten Bantul, ada suatu kebiasaan dalam masyarakatnya adalah sering sekali memberlakukan hukum yang tidak ada aturannya dalam kebiasaan masyarakat pada umumnya. Sebuah contoh, ada seorang gadis yang kemudian hamil padahal diketahui bahwa si gadis tersebut belum bersuami secara resmi. Parasnya tidak seberapa menarik, tapi dia mampu membawa diri agar pria tertarik dengannya. Dengan kepiawaiannya, bergaul ternyata membawa nasibnya yang sedemikian tidak mengenakkan.
Berbagai rapat kampung dan desa digelar untuk mencari solusi untuk mengetahui siapakah si bapak dari jabang bayi yang dikandung gadis tersebut. Dan dari pengakuan si calon ibu muda ini diperoleh jawaban bahwa yang membuat dia hamil adalah salah seorang adik ustad yang terkenal didesanya. Kontan masyarakat terhenyak dari jawaban si fulan tersebut (nama yang disamarkan),. Benarkah masalah tersebut memang seperti itu. Setelah ditelusur, ternyata pemuda yang didakwa sebagai ayah jabang bayi tersebut diketahui ternyata mandul, karena sudah belasan tahun dia menikah tidak juga kunjung dikaruniai seorang anak. Namun masyarakat lewat ketua LKMDnya pada waktu itu, menuntut Joko (nama samaran) untuk tetap bertanggung jawab. Dan Joko sendiri memang mengakui perbuatannya bahwa dia pernah berzina dengan si fulan tersebut. Namun dia mengelak kalau harus bertanggung jawab sebagai ayah jabang bayi tersebut, karena dia memang tahu bahwa kondisinya tidak mungkin bisa membuahkan seorang anakpun.
Upaya damai dilakukan namun tuntutan untuk Joko bertanggung jawabpun terus diterimanya. Karena jalan buntu untuk menyelesaikan maka hukuman masyarakatpun dijatuhkan berupa pengucilan dirinya dan keluarga dekatnya. Melihat hal ini sang kakak yang seorang ustadz mencoba meluruskan hukuman ini untuk tidak diberlakukan. Dan ustad ini mencoba menyampaikan bahwa hukuman yang tepat untuk dilaksanakan bagi orang yang berzina adalah hukuman razam. Dan hukum yang selama ini dijalankan di masyarakat di desa tersebut, berupa pengucilan bagi warganya yang bersalah berupa pengucilan adalah tidak benar dan tidak baik diberlakukan di masyarakat. Karena yang mengalami akibatnya ternyata bukan hanya si pelaku, namun keluarga dekat korban yang mungkin tidak tahu apa-apa mengenai kesalahan tersebut. Namun apa pasal, karena keegoisan sang ketua LKMD tersebut, dan dia malu untuk menerima saran tersebut yang bisa mengurangi kewibawaannya, maka hingga saat ini hukum pengucilan dimasyarakat malah diberlakukan untuk sang ustadz yang tidak pernah melakukan kesalahan tersebut. Orang tua, anak dan istri si Ustadz ikut serta terkucilkan. Bahkan dengan provokasinya yang apik, sang ketua tersebut membuat instruksi untuk turut serta mengucilkannya. Hak anak-anak untuk bermain dengan tetangga sekitar tidak diperoleh, bergaul dengan tetangga tidak boleh, bahkan tetanggapun dihimbau untuk tidak bertegur sapa dengan keluarga besar dari sang ustadz.
Dua belas tahun masalah tersebut sudah berlalu, namun side effectnya masih dirasakan oleh keluarga sang ustdaz, lagi-lagi gempa yang terjadi di Bantul beberapa waktu yang lalu ikut mewarnai pula ujian baginya. Bagaimana tidak, masyarakat sekitar mendapat bantuan, namun keluraga si ustadz ini tak mampu untuk untuk memperoleh apa yang dimiliki masyarakat sekitarnya. Rumah warga sekitar mendapat berbagai bantuan fasilitas untuk mendirikan rumah mereka kembali akibat rata dengan tanah karena gempa, seperti bambu, gedhek, paku dan sebagainya, namun tidak demikian dengan keluarga si ustadz yang hanya bisa menyaksikan sekelilingnya rame-rame bergotong royong mendirikan kembali rumah mereka yang roboh. Sementara dia yang sebenarnya keberadaannya dirasa kurang cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarganya sehari-hari berusaha untuk tetap sabar dan tekun mendirikan kembali bangunan rumahnya yang diperoleh dari puing-puing reruntuhannya dan sambil berharap, semoga Allah yang MAha KAya memampukannya untuk memperoleh kembali rumah tinggal yang nyaman bagi keluarganya.
dihasillkan atap rumah ataupun untuk pembungkus ketupat, bahkan bisa diukir sebagai dekorasi untuk menghias sebuah perhelatan. Dari batang pohonnya dapat dipakai sebagai tiang untuk pembuat rumah atau sebagai lidi pembersih gigi. Sedangkan buah kelapanyapun sangat kaya akan manfaat. Sabut kelapa sangat bagus sebagai bahan pembuatan sapu, bahan bakar. Daging kelapanya diparut untuk pembuatan santan yang saat ini tidak hanya dikembangkan sebagai minyak goreng belaka, namun dari perasan santannya dapat dimanfaatkan untuk obat penurun kolesterol yang diberei nama "Virgin oil". Hasil olahan lain dari kelapa tersebut sangat mempunyai nilai jual yang layak diperhitungkan. Bahkan para petani kelapapun dapat menciptakannya sendiri dengan modal yang tidak begitu banyak. Banyak orang sudah memanfaatkan minyak "VO" ini untuk kesehatannya dan ternyata tanpa efek samping.

Kemerdekaan Indonesia sudah mencapai 61 tahun, bahkan untuk memperingatinyapun dilaksanakan dengan berbagai cara oleh seluruh rakyat Indonesia. Dari pelaksanaan upacara yang begitu formalnya mulai tingkat pusat sampai ke Rt/Rw. Aneka perlombaan diselenggarakan. Dari tarik Tambang,
makan kerupuk, panjat pinang, serta perlombaan yang aneh-aneh sehingga perutpun dibikin terjungkal-jungkal kegelian bila menyaksikannya.
Bisakah sikap yang demikian itu diaplikasikan dalam kehidupan kita sehari-hari yang nota bene mengaku seorang muslim yang taat.